Senin, 04 Juli 2011

Persyaratan BPKB Duplikat (Kehilangan BPKB)

Pernah kehilangan kelengkapan surat-surat bermotor? Apalagi ketika kita mau menjual kendaraan tersebut. Semoga hal ini tidak terjadi pada kita. Jika kita ingin mengurus kembali BPKB kendaraan bermotor maka syarat-syarat yang harus kita sertakan antara lain:
  1. Tanda jati diri/ identitas
  2. - untuk perorangan, KTP pemilik kendaraan 
    - untuk badan hukum, salinan akte pendirian, surat keterangan domisili
    - untuk instansi pemerintah, surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel atau cap instansi
  3. Fotocopi STNK, STNK asli dilampirkan
  4. Fotocopi BPKB (jika ada)
  5. Laporan kehilangan dari kepolisian
  6. Surat keterangan dari Reskrim
  7. Surat keterangan blokir dari kepolisian
  8. Iklan dua surat kabar (media cetak) satu bulan satu kali selama tiga bulan dan dibuktikan dengan kuitansi yang diberi potongan iklan
  9. Surat pernyataan dari pemilik yang menyatakan BPKB hilang/ rusak dan tidak sedang dijaminkan pihak manapun, ditandatangani pemilik BPKB dengan materai Rp. 6000. Mengetahui RT,RW, Kepala Desa/Lurah
  10. surat keterangan dari bank 
  11. a. bank Negeri : 1
    b. Bank Swasta : 2
  12. Kartu Induk BPKB
  13. Cek fisik kendaraan bermotor dari kepolisian. Saat cek fisik, kendaraan dihadirkan
    sumber : Harian Tribun Jogja, 20 Juni 2011
    image : http://www.primaironline.com/images_content/20099159-7-2009-metrobpkb.jpg 

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar