- Tanda jati diri/ identitas - untuk perorangan, KTP pemilik kendaraan - untuk badan hukum, salinan akte pendirian, surat keterangan domisili - untuk instansi pemerintah, surat keterangan kepemilikan BPKB instansi yang ditandatangani oleh pimpinan dan distempel atau cap instansi
- Fotocopi STNK, STNK asli dilampirkan
- Fotocopi BPKB (jika ada)
- Laporan kehilangan dari kepolisian
- Surat keterangan dari Reskrim
- Surat keterangan blokir dari kepolisian
- Iklan dua surat kabar (media cetak) satu bulan satu kali selama tiga bulan dan dibuktikan dengan kuitansi yang diberi potongan iklan
- Surat pernyataan dari pemilik yang menyatakan BPKB hilang/ rusak dan tidak sedang dijaminkan pihak manapun, ditandatangani pemilik BPKB dengan materai Rp. 6000. Mengetahui RT,RW, Kepala Desa/Lurah
- surat keterangan dari bank a. bank Negeri : 1 b. Bank Swasta : 2
- Kartu Induk BPKB
- Cek fisik kendaraan bermotor dari kepolisian. Saat cek fisik, kendaraan dihadirkan
sumber : Harian Tribun Jogja, 20 Juni 2011
image : http://www.primaironline.com/images_content/20099159-7-2009-metrobpkb.jpg
image : http://www.primaironline.com/images_content/20099159-7-2009-metrobpkb.jpg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar